NGAJI FIQIH 'ALA WONG JUWET
🌐 berdiam dan membacakan tahlil setelah dikuburkan 🌐
Bagaimanakah hukumnya berdiam dan membacakan tahlil setelah jenazah selesai dimakamkan....?
JAWABAN
Hukumnya berdiam dan membacakan tahlil setelah jenazah selesai dimakamkan adalah disunnahkan dg mendoakan dan memintakan ampun atau membaca alqur'an.
CATATAN
Untuk bacaan dzikir saja (tidak mendoakan jenazah) maka itu tidak melaksanakan kesunnahan namun yg dzikir tetap mendapat pahala atas apa yg ia baca.
REFERENSI/TA'BIR
Kitab hawasyi asy-syarwani wal-'ibadi juz 4 halaman 204
Kitab al-mawsu'ah al-fiqhiyah juz 16 halaman 42
Tidak ada komentar:
Posting Komentar