Senin, 02 Desember 2019

Hukum bekerja di daerah islam minoritas

NGAJI FIQIH 'ALA WONG JUWET
❤ bekerja di daerah islam minoritas ❤
Para pekerja bangunan yang tidak ada niatan untuk domisili ditempat ia bekerja seperti cina karea dll sangatlah sulit untuk mencari masjid guna melaksanakan sholat jum'at kerena di daerah tsb islam termasuk minoritas, terkadang untuk mencapai masjid mereka harus berjalan sangat jauh, apakah bagi mereka diwajibkan untuk melaksanakan sholat jum'at...?

JAWABAN
Mereka wajib melaksanakan sholat jum'at apabila adzan dari masjid terdekat bisa didengar oleh mereka

REFERENSI/TA'BIR
Kitab roudlotuth-tholibin juz 1 halaman 427
Kitab asnayl-matholib juz 2 halaman 152
Kitab kifayatul ahyar juz 1 halaman 140

Tidak ada komentar:

Posting Komentar