MORANDUM
OF UNDERSTANDING (MoU)
Antara
PENGURUS RANTING NU DESA JUWET
Dengan
PIMPINAN KELOMPOK MASYARAKAT PAGER WOJO
YANG BERGERAK DI BIDANG PEMBIBITAN
ALPOKAT
Yang
bertandatangan dibawah ini,
N a m
a
: H. Hisyam
Alamat
: Ds. Juwet Kec.
Ngronggot Kab. Nganjuk
Bertindak atas nama : Ketua
Tanfidziyah Ranting NU Desa Juwet
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
N
a m
a
: Ahmad Zamroji
Alamat
: Ds. Juwet Kec.
Ngronggot Kab. Nganjuk
KTP : Ketua Kelompok
Masyarakat Pager Wojo
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1
BENTUK KERJASAMA
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai organisasi masyarakat yang bergerak dibindang sosial, keagamaan.
Bahwa PIHAK KEDUA sebagai ketua
kelompok masyarakat yang bergerak khusus dibidang pembibitan alpokat.
Para PIHAK melakukan pembelian bibit alpokat yang terdapat dari sumber kebun lain untuk di suplai/dijual
kembali kepada Buyer sesuai pesanan (PO) dan spesifikasi yang diminta.
Pasal 2
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Penyertaan modal PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selama kurun
waktu minimal 2 (dua) tahun.
Apabila PARA PIHAK ingin memperpanjang atau
memutuskan kerjasama ini, minimal 2 (dua) bulan sebelum berahirnya kontrak
memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut diatas.
Pasal 3
BAGI HASIL
Bagi hasil usaha diterima oleh para pihak dalam
bentuk uang tunai dari hasil usaha tersebut diatas dan para pihak sepakat bahwa
besarnya bagi hasil adalah :
A.
PIHAK PERTAMA : 40 % (Empat puluh persen)
B.
PIHAK KEDUA : 60 % (enam puluh
persen)
Bagi
hasil tersebut dilaksanakan setiap tutup buku kegiatan satu siklus yaitu 37
(tigapuluh tujuh) hari.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
A.
PIHAK PERTAMA
1. Menyediakan modal kerja sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
2.
Bersama-sama dengan pihak kedua memantau
perkembangan usaha dan mengambil keputusan bersama.
B. PIHAK PERTAMA
1.
Mengurus
kontrak penjualan
2.
Bersama-sama dengan PIHAK KEDUA menentukan jenis aplukat yang akan dijadikan komuditi
3.
Membuat
perencanaan kebun, pola tanam, dan memberi bimbingan tehnis pelaksanaan kepada
tenaga kerja yang terlibat dalam membuat MOU yaitu kelompok masyarakat pager wojo dan
pengurus Ranting NU Juwet.
4.
Membuat laporan
keuangan per transaksi kepada PIHAK KEDUA
5.
Bertanggung
Jawab atas pengembalian modal dan keuntungan kepada PIHAK KEDUA sesuai pasal 2
dan pasal 3
6.
Berhak atas
keuntngan usaha sesuai dengan pasal 3.
Pasal 5
BERAHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian
Kerjasama ini berahir apabila salah satu pihak memutuskan untuk tidak
memperpanjang kerjasama lagi.
Apabila salah
satu pihak atau para pihak meninggal dunia dalam kelangsungan kerjasama ini,
maka hak para pihak diteruskan kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk oleh
para pihak.
Pasal 6
RESIKO USAHA
Apabila
terjadi kondisi tehnis yang tidak sesuai di lapangan, PIHAK PERTAMA akan
menanggulangi kondisi tersebut dengan mendiskusikan dengan PIHAK KEDUA.
Perjanjian
ini dibikin 2 (dua) rangkap untuk ditandatangani diatas materai oleh para
pihak.
Juwet, 17 Oktober 2019
Pihak Pertama
H. Hiyam
|
Pihak Kedua
Ahmad Zamroji
|
Dokumen Perjanjian klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar