Selasa, 22 Oktober 2019

Usaha Mandiri bibit Alpokat dan Tabebuya NU Ranting Juwet

MORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
Antara
PENGURUS RANTING NU DESA JUWET
Dengan
PIMPINAN KELOMPOK MASYARAKAT PAGER WOJO
YANG BERGERAK DI BIDANG PEMBIBITAN ALPOKAT


Yang bertandatangan dibawah ini,
N a m a                                 :  H. Hisyam
Alamat                                  :  Ds. Juwet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk
Bertindak atas nama             :  Ketua Tanfidziyah Ranting NU Desa Juwet            
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
N a m a                                 : Ahmad Zamroji
Alamat                                  : Ds. Juwet Kec. Ngronggot Kab. Nganjuk
KTP                                      : Ketua Kelompok Masyarakat Pager Wojo
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal  1
BENTUK KERJASAMA
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai organisasi  masyarakat yang bergerak dibindang sosial, keagamaan.
Bahwa PIHAK KEDUA sebagai ketua kelompok masyarakat yang bergerak khusus dibidang pembibitan alpokat.
Para PIHAK melakukan pembelian bibit alpokat yang terdapat dari sumber kebun lain untuk di suplai/dijual kembali kepada Buyer sesuai pesanan (PO) dan spesifikasi yang diminta.
Pasal 2
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Penyertaan modal PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selama kurun waktu minimal 2 (dua) tahun.
Apabila PARA PIHAK ingin memperpanjang atau memutuskan kerjasama ini, minimal 2 (dua) bulan sebelum berahirnya kontrak memberitahukan secara tertulis tentang hal tersebut diatas.
Pasal 3
BAGI HASIL
Bagi hasil usaha diterima oleh para pihak dalam bentuk uang tunai dari hasil usaha tersebut diatas dan para pihak sepakat bahwa besarnya bagi hasil adalah :
A.      PIHAK PERTAMA   : 40 % (Empat puluh persen)
B.      PIHAK KEDUA         : 60 % (enam puluh persen)
Bagi hasil tersebut dilaksanakan setiap tutup buku kegiatan satu siklus yaitu 37 (tigapuluh tujuh) hari.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
A.      PIHAK PERTAMA
1.    Menyediakan modal kerja sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
2.    Bersama-sama dengan pihak kedua memantau perkembangan usaha dan mengambil keputusan bersama.

B.  PIHAK PERTAMA
1.        Mengurus kontrak penjualan
2.        Bersama-sama dengan PIHAK KEDUA menentukan jenis aplukat yang akan dijadikan komuditi
3.        Membuat perencanaan kebun, pola tanam, dan memberi bimbingan tehnis pelaksanaan kepada tenaga kerja yang terlibat dalam membuat MOU yaitu kelompok masyarakat pager wojo dan pengurus Ranting NU Juwet.
4.        Membuat laporan keuangan per transaksi kepada PIHAK KEDUA
5.        Bertanggung Jawab atas pengembalian modal dan keuntungan kepada PIHAK KEDUA sesuai pasal 2 dan pasal 3
6.        Berhak atas keuntngan usaha sesuai dengan pasal 3.
Pasal 5
BERAHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian Kerjasama ini berahir apabila salah satu pihak memutuskan untuk tidak memperpanjang kerjasama lagi.
Apabila salah satu pihak atau para pihak meninggal dunia dalam kelangsungan kerjasama ini, maka hak para pihak diteruskan kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk oleh para pihak.
Pasal 6
RESIKO USAHA
Apabila terjadi kondisi tehnis yang tidak sesuai di lapangan, PIHAK PERTAMA akan menanggulangi kondisi tersebut dengan mendiskusikan dengan PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini dibikin 2 (dua) rangkap untuk ditandatangani diatas materai oleh para pihak.

Juwet, 17 Oktober 2019
Pihak Pertama


H. Hiyam
Pihak Kedua


Ahmad Zamroji
 Dokumen Perjanjian klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar