NOTULENSI
BAHSUL MASAIL LBM NU RANTING JUWET TANGGAL 12 NOPEMBER 2018 DISAMPAIKAN
PADA SILATURROHIM , ULAMA’, UMARO’ DAN WARGA NAHDLIYIN KAMIS 15 NOPEMBER 2018 DI MASJID K.H. IMAM
AHMAD BERUK
1.
PERTANYAAN
Mohon
penjabaran hukum tentang uraian berikut; (1) Ada peceren kamar mandi didepan
pintu, (2) Ada bak mandi kecil kurang 2 qullah, (3) Ada tempat kencing itu
berdiri di beri sekat sekat
JAWABAN
(1)
Boleh dengan
syarat: Sebelum melewati jalur yang dilewati najis harus disucikan terlebih
dahulu agar tidak mengenai najis
(2)
Boleh dengan
syarat: Ketika akan digunakan bersuci
tidak boleh ada air yang digunakan basuhan wajib yang kembali pada bak mandi
tersebut
(3)
Hukum kencing
berdiri adalah makruh. Hukum membuka aurat ditempat terbuka adalah haram. Kurang
terjaga kesucianya
2.
PERTANYAAN
Mohon
pencerahan tentang toilet (meliputi kamar mandi, kamar WC, tempat kencing)
Menurut standar kesucian dari najis
JAWABAN
Harus ada
tempat air yang lebih dari dua qullah atau harus ada air yang selalu
mengalir.
3.
PERTANYAAN
Mohon pencerahan
nya tentang kejadian yang baru saja terjadi yaitu kasus pembakaran bendera HTI?
dan bagaimana sikap kita sebagai warga NU menyikapi kejadian tersebut? trima
kasih
JAWABAN
Mengikuti
anjuran atasan dalam hal ini MWC NU, PCNU, PWNU dan PBNU (dengan bersikap
tenang tidak perlu membesar-besarkan dan kita serahkan pada penegak hukum).
4.
PERTANYAAN
Hampir semua
orang sudah mengenal medsos dan tidak sedikit yang jadi korban medsos. Bagaimana
kalau warga NU Juwet diberikan kajian-kajian tentang dunia medsos agar sedikit
banyak punya pengetahuan dan punya filter (penyaring ) berita dalam medsos
JAWABAN
Medsos atau
media sosial (sosial media) adalah media online (daring) yang dimanfaatkan
sebagai sarana pergaulan sosial sosial secara online di internet. Jenis-jenis
medsos antara lain:
1.
Social network,
diantaranya YouTube, Facebook, Twitter, Instagram, wa, google plus, pinterest,
dll
2.
Komunitas
online (forum) diantaranya; kaskus.co. id, Ads.id, Brainly.co.id, bersosial.com,
formymanroe, indowebster, dll
3.
Situs blog
seperti maxmonroe.com, blogger borneo.com, dll
4.
Social bookmark
seperti stumble Upon, Reddit, slashdot.
Fungsi
media sosial: (1) Memperluas interaksi, (2) Menciptakan komunitas dialogis
antara banyak audien (many to many), (3) Melakukan transformasi, (4) Membangun
personal branding. Tujuan medsos: (1) Aktualisasi diri, (2) Membentuk
komunitas, (3) Menjalin hubungan pribadi, (4) Media pemasaran.
Bermedsos tak
ubahnya kita bergaul dengan sesama manusia yang tentunya punya pakem (aturan
main) yang harus kita ikuti supaya tidak menabrak rambu-rambu yang telah
ditetapkan oleh agama dan negara. Kita telah mengenal etika bergaul sesama
manusia dan hukum-hukumnya. Dalam hal ini kalau kita merujuk pada kitab kuning
tentunya secara shorih bahasan medsos itu tidak kita temukan, karena medsos itu
muncul pada awal tahun 2000. Dalam hal ini bukan berarti tidak kita temukan
prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya. Kitab kuning (salaf) bisa juga
menjadi acuan terutama kitab-kitab yang membahas/mengkaji masalah akhlaq
tasawuf yang pada dasarnya kita dalam bergaul atau bermedsos dilarang: (1) Menyebarkan
berita bohong (HOAX) (2) Menyebarkan berita kebencian (provokatif), (3) Mencela,
menghina, atau merendahkan orang lain, (4) Menyebarkan isu sara, (5) Menyebarkan
gambar berupa foto atau video yang tidak senonoh, tidak etis, vulgar, porno
dll. Ini semua secara prinsipil sudah ada dalam kitab-kitab kuning, misalnya
dalam kitab Sulam Taufiq , Bidayatul Hidayah, Tanbihul
Ghofilin dan lain sebagainya. Adapun menurut perundang-undangan negara
sudah diatur dalam undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) yang
dikeluarkan oleh kementerian komunikasi dan informatika.
Hasil Dialog Interaktif Bisa
di Akses di Website : http://nurantingjuwet.blogspot.co.id
Pertanyaan seputar masalah: Agama, Ke NU an, Sosial, Pengantin,
Kematian, Keta’miran, Kenegaraan bisa SMS/WA ke Nomor HP: 0853-3861-3710
Tidak ada komentar:
Posting Komentar