NOTULENSI
BAHSUL MASAIL LBM NU RANTING JUWET TANGGAL 8 OKTOBER 2018 DISAMPAIKAN
PADA SILATURROHIM , ULAMA’, UMARO’ DAN WARGA NAHDLIYIN RABU 10 OTKOBER 2018 DI MASJID AL-HASAN JUWET
1.
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya membagi
harta warisan antara laki-laki dan
perempuan dibagi sama rata ?
JAWABAN
Membagi harta
warisan harus sesuai dengan ketentuan hukum waris mewaris. Adapun membagi warisan
dibagi sama rata antara laki-laki dan perempuan itu diperbolehkan dengan syarat:
(a) Kalau sudah ditentukan bagianya sesuai hukum yang ada pada waris mewaris, (b)
Anggota ahli waris tidak ada yang terhalang pentasarufanya seperti anak yang masih
umur satu atau dua tahun, (c) ada kebaikanya membagi warisan dibagi sama rata.
CATATAN
Untuk membagi
harta warisan diperlukan beberapa langkah antara lain harus ada orang yang
betul betul menguasai tentang seluk beluk hukum waris mewaris agar dapat
ditentukan siapa saja ahli waris yang bisa mendapatkan harta waris dan dapat
menentukan berapa bagian yang diterima oleh ahli waris.
REFRENSI/TA'BIR
Kitab Al-Fiqhul-Manhaj
Juz 2 halaman 271
Kitab Bughyatul-Mustarsyidin
halaman 460
2.
Pertanyaan
Bagaimana hukumnya
ikut memakmurkan tempat ibadah umat agama lain, misalnya kita berkunjung ke
candi Borobudur, Pura besakih, gereja-gereja dll, yang tiket masuknya di
alokasikan untuk kemakmuran tempat ibadah-ibadah tersebut ?
JAWABAN
Memakmurkan
tempat ibadah umat agama lain TIDAK DIPERBOLEHKAN
REFRENSI/TA'BIR
Kitab Is'adur-Rofiq
Juz 2 halaman 127
Kitab Almausu'ah
Al-Fiqhiyah halaman 9
Kitab Bughyatul-Mustarsyidin
halaman 248
3.
Pertanyaan
Berapa lama
masa iddahnya seorang istri yang ditinggal mati suaminya.dan apa saja yang
dilarang /dijalani oleh istri pada masa iddahnya?
JAWABAN
Masa iddahnya
istri yang ditinggal mati suaminya kalau dalam keadaan hamil maka iddahnya
sampai dia melahirkan anaknya, kalau istri dalam keadaan tidak hamil maka masa
iddahnya 4 bulan + 10 hari. Adapun larangan untuk istri yg ditinggal mati
suaminya yaitu keluar rumah tanpa ada hajat syar'i (kepentingan yang
diperbolehkan oleh syari'at)
CATATAN
Berikut ini
hajat/keperluan yg diprbolehkan aleh syariat:
1)
Mencari
nafkah dalam kondisi mendesak karena tidak adanya orang yg wajib menafkahi dia
2)
Bekerja
untuk mempertahankan pekerjaanya (kalau tidak masuk kerja dia dipecat atasanya)
3)
Upaya
menghilangkan kesedihan yang tak bisa dihilangkan kalau tidak keluar dari rumah
4)
Menjalankan
kewajiban/tanggungjawab yang tidak dapat digantikan orang lain
5)
Jarak
tempuh dia keluar dari rumah maksimal kurang lebih 100 kilometer
REFRENSI/TA'BIR
Kitab Nihayatul-Muhtaj
Ala Sarhil-Minhaj juz 7 halaman 157
4.
Pertanyaan
Bolehkah seorang istri pada masa
iddahnya keluar rumah? misalnya ikut yasinan/muslimatan/jama'ah maktubah
dimasjid
JAWABAN
Diperbolehkan, karena ikut yasinan/muslimatan/jama'ah maktubah
dimasjid termasuk kepentingan/hajat yang diperbolehkan syariat
REFRENSI/TA'BIR
Kitab Nihayatul-Muhtaj
Ala Sarhil-Minhaj Juz 7 halaman 157
5.
Pertanyaan
Kalau kita memakai
sandal lalu menginjak kotoran terus kotorannya naik melalui lubang japit
mengenai kaki kita, bagaimana status kaki kita?
JAWABAN
Kaki kita jadi
najis
REFRENSI/TA'BIR
Kitab Kifayatul-Ahyar
Juz 1 halaman 53
Hasil Dialog
Interaktif Bisa di Akses di Website : http://nurantingjuwet.blogspot.co.id
Pertanyaan
seputar masalah: Agama, Ke NU an, Sosial, Pengantin, Kematian, Keta’miran, Kenegaraan
bisa SMS/WA ke Nomor HP: 0853-3861-3710
Tidak ada komentar:
Posting Komentar