Selasa, 09 Oktober 2018

Rutinan Dialog interaktif di masjid Al-Hasan Juwet


NOTULENSI BAHSUL MASAIL LBM NU RANTING JUWET TANGGAL 8 OKTOBER 2018 DISAMPAIKAN PADA SILATURROHIM , ULAMA’, UMARO’ DAN WARGA NAHDLIYIN RABU 10 OTKOBER 2018 DI MASJID AL-HASAN  JUWET

1.    Pertanyaan
Bagaimana hukumnya membagi harta  warisan antara laki-laki dan perempuan dibagi sama rata ?
JAWABAN
Membagi harta warisan harus sesuai dengan ketentuan hukum waris mewaris. Adapun membagi warisan dibagi sama rata antara laki-laki dan perempuan itu diperbolehkan dengan syarat: (a) Kalau sudah ditentukan bagianya sesuai hukum yang ada pada waris mewaris, (b) Anggota ahli waris tidak ada yang terhalang pentasarufanya seperti anak yang masih umur satu atau dua tahun, (c) ada kebaikanya membagi warisan dibagi sama rata.
CATATAN
Untuk membagi harta warisan diperlukan beberapa langkah antara lain harus ada orang yang betul betul menguasai tentang seluk beluk hukum waris mewaris agar dapat ditentukan siapa saja ahli waris yang bisa mendapatkan harta waris dan dapat menentukan berapa bagian yang diterima oleh ahli waris.
REFRENSI/TA'BIR
Kitab Al-Fiqhul-Manhaj Juz 2 halaman 271
Kitab Bughyatul-Mustarsyidin halaman 460

2.    Pertanyaan
Bagaimana hukumnya ikut memakmurkan tempat ibadah umat agama lain, misalnya kita berkunjung ke candi Borobudur, Pura besakih, gereja-gereja dll, yang tiket masuknya di alokasikan untuk kemakmuran tempat ibadah-ibadah tersebut ?
JAWABAN
Memakmurkan tempat ibadah umat agama lain TIDAK DIPERBOLEHKAN
REFRENSI/TA'BIR
Kitab Is'adur-Rofiq Juz 2 halaman 127
Kitab Almausu'ah Al-Fiqhiyah halaman 9
Kitab Bughyatul-Mustarsyidin halaman 248

3.    Pertanyaan
Berapa lama masa iddahnya seorang istri yang ditinggal mati suaminya.dan apa saja yang dilarang /dijalani oleh istri pada masa iddahnya?
JAWABAN
Masa iddahnya istri yang ditinggal mati suaminya kalau dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai dia melahirkan anaknya, kalau istri dalam keadaan tidak hamil maka masa iddahnya 4 bulan + 10 hari. Adapun larangan untuk istri yg ditinggal mati suaminya yaitu keluar rumah tanpa ada hajat syar'i (kepentingan yang diperbolehkan oleh syari'at)
CATATAN
Berikut ini hajat/keperluan yg diprbolehkan aleh syariat:
1)      Mencari nafkah dalam kondisi mendesak karena tidak adanya orang yg wajib menafkahi dia
2)      Bekerja untuk mempertahankan pekerjaanya (kalau tidak masuk kerja dia dipecat atasanya)
3)      Upaya menghilangkan kesedihan yang tak bisa dihilangkan kalau tidak keluar dari  rumah
4)      Menjalankan kewajiban/tanggungjawab yang tidak dapat digantikan orang lain
5)      Jarak tempuh dia keluar dari rumah maksimal kurang lebih 100 kilometer
REFRENSI/TA'BIR
Kitab Nihayatul-Muhtaj Ala Sarhil-Minhaj  juz 7 halaman 157

4.    Pertanyaan
Bolehkah seorang istri pada masa iddahnya keluar rumah? misalnya ikut yasinan/muslimatan/jama'ah maktubah dimasjid
JAWABAN
Diperbolehkan, karena  ikut yasinan/muslimatan/jama'ah maktubah dimasjid termasuk kepentingan/hajat yang diperbolehkan syariat
REFRENSI/TA'BIR
Kitab Nihayatul-Muhtaj Ala Sarhil-Minhaj Juz 7 halaman 157

5.    Pertanyaan
Kalau kita memakai sandal lalu menginjak kotoran terus kotorannya naik melalui lubang japit mengenai kaki kita, bagaimana status kaki kita?
JAWABAN
Kaki kita jadi najis
REFRENSI/TA'BIR
Kitab Kifayatul-Ahyar Juz 1 halaman 53



Hasil Dialog Interaktif  Bisa di Akses di Website : http://nurantingjuwet.blogspot.co.id
Pertanyaan seputar masalah: Agama, Ke NU an, Sosial, Pengantin, Kematian, Keta’miran, Kenegaraan bisa SMS/WA ke Nomor HP: 0853-3861-3710

Tidak ada komentar:

Posting Komentar