Selasa, 18 September 2018

Hukum Nebas Buah di Pohon

PERTANYAAN
Bolehkah memborong buah yang masih di atas pohon dengan mekanisme yang matang terlebih dahulu dipetik sedangkan yang masih mentah di tunggu sampai masak. Bagaimanakah hukum dengan sistem penjualan seprti di atas ?
JAWABAN
Diperbolehken namun buah yang belum masak harus dipetik saat itu juga.
REFERENSI/TA'BIR
Kitab sysrsh al-mahalli 'alalminhaj juz 2 halaman 370
PERTANYAAN
Paijo sudah lama berprofesi sebagai loper koran, tiap pagi dia mengantarkan koran kepada langgananya baik di perumahan atau di perkantoran. Dari para pelanggan membayar koranya pada paijo tiap ahir bulan skali. Apakah profesi paijo tersebut diperbolehkan ?
JAWABAN
Diperbolehkan karena harganya sudah jelas dan ini termasuk jual beli yg sah dalam kategori tsaman muajjal(pembayaran diluar transaksi tapi sudah ada ksepakatan harga)
REFERENSI/TA'BIR
Kitab bughyatul mustarsyidin halaman 124

Tidak ada komentar:

Posting Komentar