Pertanyaan
Apa hukumnya memandikan mayit perempuan yang dilakukan oleh orang
laki-laki yang bukan mahrom ?
Jawaban
Menurut jumhur ulama’ hukumnya Haram (tidak boleh)
namun kalau yang memandikan suaminya hukumnya boleh. Jika saat memandikan tidak
ada mahrom, boleh dimandikan orang laki-laki yang bukan mahrom dengan cara
semuanya ditutupi dan yang memandikan memakai sarung tangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar