Rabu, 18 Maret 2020

Ziaroh pada malam jum'at

NGAJI FIQIH 'ALA WONG JUWET
🌐 ziaroh pada malam jum'at 🌐
Setiam malam jum'at atau setelah selesai sholat jum'at banyak orang menziarohi makam para leluhurnya, apakah dalam syari'at memang ada konsekwensi seperti itu dan bagaimana hukumnya....?

JAWABAN
 Dalam syari'at memang ada konsekwensi seperti itu dan hukumnya sunnah. Sebagian dari keistimewaanya adalah pada hari itu (jum'at) arwah mendatangi kuburanya dan jenazah akan diberi ampun sesuai dg banyaknya huruf yang dibaca (orang yang menziarohinya)

 REFERENSI/TA'BIR
Kitab  al-fatawi al-fiqhiyah al-kubro juz 1 halaman 400
Kitab nihayatul muhtaj juz 3 halaman 36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar