NGAJI FIQIH 'ALA WONG JUWET
🌐 menangisi jenazah 🌐
Bagaimanakah hukumnya menagisi jenazah...?
JAWABAN
Menagisi jenazah boleh walaupun dg suara yang keras *asalkan tidak sampai merobek robek pakaian, menampar nampar pipi, berdo'a dg kejelekan dan hal hal yang dilarang syari'at.
REFERENSI/TA'BIR
Kitab al-fiqhul-wadlih min kitab wa sunnah juz 1 halaman 436
Tidak ada komentar:
Posting Komentar