Jumat, 16 Agustus 2019

Mengembalikan Kopyah yang jatuh

NGAJI FIQIH 'ALA WONG JUWET
💜 mengembalikan sorban atau kopyah yang jatuh 💜
Batalkah sholatnya seseorang yang mengembalikan sorban atau kopyah yang jatuh untuk dipakai kembali....?

JAWABAN
Tidak batal jika pergerakan yang ia lakukan hanya sebatas mengambil dan meletakkanya dikepala atau pundak.

REFERENSI/TA'BIR
Kitab fiqhul-'ibadah syafi'i halaman 333

Tidak ada komentar:

Posting Komentar