MAUQIF DALAM SALAT BERJAMAAH
Oleh:
Zaenal
Hamam
Salat
merupakan rukun Islam ke dua setelah mengucapkan dua kalimah syahadat. Tatacara
salat yang disebutkan dalam al-Qur’an dan Hadis telah dirumuskan oleh para
mujtahid menjadi beberapa kategori. Ada syarat wajib salat, syarat sahnya
salat, syarat bermakmum dll. Di antara
syarat-syarat bermakmum adalah ketentuan mauqif (tempat berdiri) yaitu
bahwa makmum tidak boleh lebih maju mauqif-nya dari pada imam. Selengkapnya
silahkan unduh disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar