PERTANYAAN
Untuk menarik minat konsumen, banyak produk yang memakai alternatif berupa pemberian garansi atas produknya., terutama yg bergerak dalam jual beli mobil atau sepeda motor.ada yg memberi garansi sampai satu tahun atau bahkan lebih. dg janji apabila barang yg dibeli rusak atau cacat maka akan diganti dg yang baru. Dalam pandangan fiqih apakah boleh melakukan penjualan dengan diberi garansi seperti diatas?
JAWABAN
Diperbolehkan selama tidak ada niat menipu
REFRENSI/TA'BIR
Kitab bariqoh mahmudiyah juz 3 halaman 432
Tidak ada komentar:
Posting Komentar