PERTANYAAN
Apakah air
limbah dan air mutanajjis (AIR YG TERKENA NAJIS) yang telah berubah menjadi air
bersih atas technologi cabggih dapat dihukumi thohir muthohhir (air thohir
mutohhir adalah air yg suci dan dapat mensucikan)
JAWABAN
Jika bau dari
zat kimia masih mendominasi air tersebut, maka air tersebut dihukumi najis. Akan
tetapi jika bau antara zat kimia dan bau najis tidak jelas maka menurut
pendapat mu'tamad dihukumi suci. Sedangkan air hasil proses sterilisasidengan
cara pengendapan atau penyulingan hukumnya suci
Refrensi/Ta'bir
Hasyiyah Qolyubi Juz 1 Halaman 31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar