PERTANYAAN
Dalam berbusana, celana jeans menjadi idola para pria dan wanita .
salah satu mode yg menjadi pilihan jeans adalah yang panjangya sampai menyentuh
tanah, bahkan hingga menyapu jalanan. apakah celana tersebut bisa dihukumi
najis ?
JAWABAN
Dihukumi najis apabila tanah yang dilewati jelas terdapat najisyang
basah atau najis tampak melekat pada celana
Menurut ulama' malikiyah dan hanafiyah hukumnya tidak najis baik
tanah yang dilewati basah atau kering,seklira materi najisnya tidak tampak,
karena menurut pendapat mereka tanah bisa digunakan sbagai media untuk
mensucikan najis (mugholladzoh)
REFERENSI/TA'BIR
Kitab alfiqhul islami wa adillatihi juz1 halaman 213
Kitab
syarah al muwatho' juz1 halaman 64(ditulis oleh K. Jamaludin Wakil Rois Syuriyah Ranting NU Juwet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar