PERTANYAAN
Air merupakankebutuhan pokok bagi kehidupan manusia.tidak jarang
sebagian masyarakat atau musafir banyak yang memanfaatkan air yang barada di lingkungan masjid untuk memenuhi
kebutuhan sehari hari. Bagaimana syariat menanggapi permasalah ini
JAWABAN
Tidak diperbolehkan memanfaatkan air yg berada dilingkungan masjid
tersebut karena pemanfaatan tersebut tidak
tergolongpemanfaatan fasilitas masjid yang diperbolehkan.
CATATAN
Menurut pendapat yang menyatakan air termasuk milik umum maka
hukumnya memanfaatkan air tersebut diperbolehkan selama air tersebut diambil
langsung dari sumbernya. (bukan air yang sudah di jeding atau air yang diambil
pakai sanyo masjid)
REFRENSI/TA'BIR
Kitab alfatawy alfiqhiyah alkubro jux 3 halaman 237
Kitab attahdzib juz 4 halaman 502
Tidak ada komentar:
Posting Komentar