Rabu, 21 Februari 2018

Dialog Interaktif NU Ranting Juwet Januari 2018



NOTULENSI DIALOG INTERAKTIF MUSHOLLA DARUL CHOIR
 (MBAH HADI SURUH LOR)  SELASA 9 JANUARI 2018 M/ 22 BA’DA MULUD  1439 H

A.  Bidang Agama
1.      Pertanyaan
Bagaimana hukumnya menjawab salam dan adzan ketika berada di dalam toilet ?
Jawaban
Hukumnya makruh jika berada di tempat khusus untuk berak/ kencing. Kalau ditempat umum (tidak hanya untuk kencing/berak) hukumnya tidak makruh
2.      Pertanyaan
Apabila ada jama’ah jum’at yang mendengarkan khutbah di luar masjid, jum’atan orang tersebut sah atau tidak ? (Mbah Hadi )
Jawaban
Jum’atan orang tersebut tetap sah.
3.      Pertanyaan
Apabila ada orang yang datang ke masjid untuk jum’atan, tapi datangnya menjelang akan iqomah (tidak ikut mendengarkan khutbah) orang tersebut jum’atanya sah tau tidak ? (Mbah Hadi)
Jawaban
Jum’atan orang tersebut tetap sah dengan catatan orang tersebut telah memehuni syarat-syarat sahnya jum’atan.
(Kitab Bajuri)
4.      Pertanyaan
Bagaimana cara sholatnya orang sakit yang istilahnya "ngebrok" berak, kencing ditempat dan bagaimana praktek membantu bersucinya ?
Jawaban
Selagi orang tersebut bisa bersuci sholatnya tidak lihurmatil wakti (sholat seperti biasa), tapi kalau tidak memungkinkan untuk bersuci maka sholatnya lihurmatil wakti dan wajib mengulangi sholat lagi jika sembuh.
5.      Pertanyaan
Bagaimana hukumnya dana talangann haji di infestasikan di bidang infrastruktur, seperti kebijakan pemerintah sekarang ?
Jawaban
Tidak dijawab karena Pertanyaan ini masih butuh perbaikan
6.      Pertanyaan
Wonten piyantun saantawis sepuh, nyiapaken liang kuburan (wonten TPU) soho milih panggonan/jejeri ahline, kanti diduduk sak cekapipun lajeng di urug malih digantos urug pasir, sak wanci-wanci sedo pesen supados dikubur wonten ing liang kubur ingkang sampun disiapaken kolowahu, kados pundi menggah hukumipun ? (Ada orang sudah sangat tua, menyiapkan liang kuburan (di TPU) lalu memilih tempat/berdampingan dengan keluarganya) lalu di keduk secukupnya, lalu di urug lagi diganti uruq pasir, sewaktu-waktu meninggal dia berpesan agar dikubur di liang kubur yang telah disiapkan tadi, bagaimana hukumnya hal seperti itu?)
Jawaban
Haram karena dikiyaskan dengan ngijing/membangun kuburan, karena dapat menghilangkan hak orang lain dikubur disitu. Kecuali jika mendapat izin dari:
a.       Jika milik pribadi harus izin pada pemilik
b.      Jika wakaf haris izin pada nadzir
c.       Jika tempat umum harus izin pada imam.
7.      Pertanyaan
Sebagian masyarakat dalam menentukan acara-acara sakral seperti resepsi pernikahan, mendirikan rumah dan lain-lain kadang menggunakan perhitungan hari-hari (naas/baik), bagaimana dari sisi hukum dan sejarahnya ?

Jawaban
Hukumnya boleh dengan syarat tidak meyakini konsekuensi yang timbul dari hari-hari pilihannya.
Sejarahnya: petongan (numerologi) asalnya untuk menghitung musim (petongan mongso) yang berpedoman pada resi bintang dan dibawa hindu majusi. Hindu-siwa (50 M) menyempurnakan petungan waktu (pasangan). 78 M Aji saka menyempurnakan sistem kalenderial tahunan. Perkembangan berikutnya petungan dihubungkan dengan berbagai peristiwa weton dianggap punya watak hari punya roh (nogo dino).
B.  Bidang Sosial/Kematian/Pengantin
8.      Pertanyaan
Bagaimana hukumnya bagi seorang wanita yang sedang masa iddah di tinggal suaminya, sedangkan dia mempunyai tanggungan untuk menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, bagaimana jika ia keluar rumah untuk bekerja ? (Ibu Mualimatus Sa’aadah)
Jawaban
Diperbolehkan dengan syarat:
a.    Karyawati dan PNS yang tidak mendapat izin untuk cuti
b.    Pedagang yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hariannya, bukan untuk memperbesar usahanya
c.    Untuk keluar ngaji jika untuk belajar ilmu yang wajib ain maka boleh. Jika memberi ceramah dan tidak ada yang mengganti maka juga boleh keluar.
d.   Tidak menghias diri dan tidak pakai parfum
e.    Selain diwaktu dia boleh keluar, maka dia harus kembali kerumahnya.
9.      Pertanyaan
Ada orang yang mencuri suami/istri orang, apakah orang tersebut boleh menikahinya? Padahal orang tersebut masih berada pada ikatan perkawinan yang sah. (Mbah Hadi)
Jawaban

10.  Pertanyaan
Bagaimana hukumnya orang yang punya istri nikah siri, tetapi istrinya tidak menyetujui dan bagaimana hukumnya orang yang menikahkan? Dan apakah nikah siri itu ada batas waktunya ? jika ada, berapa bulan atau berapa tahun ?
Jawaban

11.  Pertanyaan
Seorang istri menggugat cerai suaminya dan oleh pengadilan agama gugatan tersebut dikabulkan, dan mendapatkan putusan cerai oleh pengadilan Agama, tetapi suaminya tidak pernah mengucapkan talak, pertayaanya bagaimana status perkawinanya?        
12.  Pertanyaan
Ada seorang laki-laki menikah sama seorang prawan, dan pernikahan tersebut berjalan beberapa tahun namun akhirnya di cerai,  lalu laki-laki tersebut menikahi mertuanya, pertanyaannya bagaimanakah hukumnya menikai mertuanya?
C.  Bidang Keta’miran
13.  Pertanyaan
Bagaimana untuk mengoptimalkan fungsi kerja pengurus ta’mir masjid yang sudah disepakati karena rata-rata yang terjadi pelaksanaan kegiatan di masjid itu (hampir mutlaq) harus manut dawuh/kemauan dari yang punya garis nasab dengan sipewaqaf tanah yang dibangun masjid tersebut ?
D.  Bidang Kenegaraan
14.  Pertanyaan
Kami dari warga Juwet mohon untuk diadakannya sertifikat tanah secara masal, karena biayanya lebih murah dan prosesnya relatif lebih cepat tentunya. (M. Yazid Abdullah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar