Rabu, 21 Februari 2018

Dialog Interaktif NU Ranting Juwet September 2017



NOTULENSI HASIL DIALOG INTERAKTIF SABTU 7 OKTOBER 2017
DI MASJID AL-JAWAHIR SURUH

A.      Bidang Sosial/Kematian/Pengantin
1.    Pertanyaan
Apa hukumnya memberi kesaksian pada mayit ?
Jawaban
Menurut jumhur ulama’ memberi kesaksian pada mayit hukumnya sunnah. Jika ternyata ada mayit tidak baik namun disaksikan baik, mungkin karena yang menyaksikan itu memang tahu kebaikan mayit tersebut, dan yang paling peting bahwa kesaksian baik kepada mayit itu adalah mendoakan kepada si mayit. Menurut ulama yang paling ringan apabila orang itu sudah mengucapkan dua kalimah syahadat berarti orang tersebut adalah termasuk orang yang baik.

2.    Pertanyaan
Apa hukumnya memandikan mayit perempuan yang dilakukan oleh orang laki-laki yang bukan mahrom ?
Jawaban
Menurut jumhur ulama’ hukumnya Haram (tidak boleh) namun kalau yang memandikan suaminya hukumnya boleh. Jika saat memandikan tidak ada mahrom, boleh dimandikan orang laki-laki yang bukan mahrom dengan cara semuanya ditutupi dan yang memandikan memakai sarung tangan.

B.       Bidang Kenegaraan
3.    Pertanyaan
Mungkinkah pemerintah desa Juwet bisa menfasilitasi pengurusan  SIM dan KTP secara kolektif ?
Jawaban
Mengurus pembuatan KTP dan SIM bisa dilaksanakan secara kolektif. Untuk pengurusan KTP bisa dilakukan dengan cara: pemerintah desa Juwet bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, dinas kependudukan dan catatan sipil. Meskipun bisa, namun pemohon tidak hanya menunggu terus jadi, pemohon harus aktif ikut datang ke kantor catatan sipil dan polres. Untuk pengurusan SIM secara kolektif paling banyak bisa 7-10 orang. Teknisnya kita datang bersama-sama ke polres dan melaksanakan ujian sama dengan permohonan pembuatan SIM pada umumnya. Syaratnya membawa KTP dan surat kesehatan dari puskesmas serta uang untuk biaya pembuatan. Jadi pemerintah desa juwet bisa menfasilitas pengurusan SIM dan KTP secara kolektif dengan biaya dan proses sama dengan pembuatan SIM dan KTP pada umumnya.

C.      Bidang Agama
4.    Pertanyaan
Aplikasi al-Qur’an yang terdapat dalam HP apa sama dengan Al-Qur’an cetak?. Bagaimana hukumnya memegang HP yang didalamnya terdapat aplikasi al-qur’an dalam kondisi batal ? (Bpk. Anas Rahayu)
Jawaban
File Al-Qur’an  yang terdapat dalam aplikasi alqur’an di HP tidak bisa dikategorikan mushaf, karena hanya merupakan suara atau pancaran sinar belaka sementara kriteria mushaf harus berbentuk tulisan secara nyata (Kitabah) dan bertujuan untuk dirasah (belajar) sehingga hukum yang berkaitan dengan mushaf seperti larangan menyentuh bagi orang yang batal tidak berlaku kepadanya. Jadi memegang HP yang didalamnya terdapat aplikasi al-qur’an dalam kondisi batal tidak apa-apa.
Namun, pada saat file al-qur’an tadi ditampilkan dilayar HP maka hukumnya wajib memuliakan, meskipun tidak sebagaimana memuliakan Al-Qur’an, karena di dalamnya terdapat asma’ al-adzam, unsur syiar, ilmu syara’ dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar