Nomor : 001/LBMNU-Ranting-Juwet/U/I/2018 Juwet,
4 Januari 2018
Lampiran : -
Hal : Undangan
Kepada Yth Bapak/Saudara : _____________________
Di Tempat
Assalamualaikum Wr.Wb.
Mengharap
dengan hormat kehadiran bapak/saudara pada:
hari : Ahad malam Senin
tanggal : 7 Januari 2018
waktu : 19.30 WIB (Ba’da Isya’)
tempat : Kantor NU Ranting Juwet (Depan Masjid
Al-Kamil Juwet)
Acara : Musyawarah Membahas Pertanyaan Materi
Dialog Interaktif
Daftar Pertanyaan:
A. Bidang Agama
1.
Menawi wonten musafir sudah memenuhi syarat boleh jama’ qosor padahal itu
pas hari jum’at lalu orang tersebut ikut jum’atan lalu sholat ashar di jama’
taqdim boleh atau tidak ? (Bu Ida)
2.
Bagaimana hukumnya membeli sengon sekarang, namun akan ditebang tiga tahun
lagi ?
3.
Lebih baik mana orang laki-laki yang rumahnya berdekatan dengan masjid,
sholat jamaah di rumah dengan istrinya dan jamaah di masjid menurut Islam ?
4.
Ada orang pernah membeli dagangannya B tapi tak mencocoki di lantas datang
ke rumah A tanpa di undang tanpa di suruh orang, boleh kah A menjual itu ?
B. Bidang Sosial/Kematian/Pengantin
1.
Ada
orang yang mencuri suami/istri orang, apakah orang tersebut boleh menikahinya?
Padahal orang tersebut masih berada pada ikatan perkawinan yang sah. (Mbah
Hadi)
2.
Bagaimana hukumnya orang yang punya istri nikah siri, tetapi istrinya tidak
menyetujui dan bagaimana hukumnya orang yang menikahkan? Dan apakah nikah siri
itu ada batas waktunya ? jika ada, berapa bulan atau berapa tahun ?
3.
Seorang istri menggugat cerai suaminya dan oleh pengadilan agama gugatan
tersebut dikabulkan, dan mendapatkan putusan cerai oleh pengadilan Agama,
tetapi suaminya tidak pernah mengucapkan talak, pertayaanya bagaimana status
perkawinanya?
4.
Ada seorang laki-laki menikah sama seorang prawan, dan pernikahan tersebut
berjalan beberapa tahun namun akhirnya di cerai, lalu laki-laki tersebut menikahi mertuanya,
pertanyaannya bagaimanakah hukumnya menikai mertuanya?
C. Bidang Keta’miran
1.
Bagaimana untuk mengoptimalkan fungsi kerja pengurus ta’mir masjid yang sudah
disepakati karena rata-rata yang terjadi pelaksanaan kegiatan di masjid itu
(hampir mutlaq) harus manut dawuh/kemauan dari yang punya garis nasab dengan
sipewaqaf tanah yang dibangun masjid tersebut ?
D. Bidang Kenegaraan
1.
Kami dari warga Juwet mohon untuk diadakannya sertifikat tanah secara
masal, karena biayanya lebih murah dan prosesnya relatif lebih cepat tentunya.
(M. Yazid Abdullah)
Demikian
undangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami sampaikan
terima kasih.
Wassalamualaikum
Wr.Wb
Pengurus Lembaga
Bahsul Masail Nahdlatul Ulama’ Ranting Juwet
Jamaluddin
Ketua
|
Samsul
Arifin
Sekretaris
|
Mengetahui
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama’ Desa Juwet
H.
Mustofa Aqil
Rois Syuriyah
|
Agus
Salim
Katib
|
H.
Hisyam
Ketua
|
A.
Izzul Muthok
Sekretaris
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar