Pertanyaan
Apa hukumnya KB ?
Jawaban
Kalau KB nya itu sebenarnya tidak apa-apa, yang dipermasalahkan itu
sebenarnya alat KB nya itu, secara obat, pijet dan lain-lain, yang penting
tujuannya mengendalikan kelahiran anak. KB itu ada 2, ada KB orang laki-laki namanya
asektomi yaitu menali atau memotong jalur sperma, ada KB orang perempuan, kalau
itu sudah biasa, lalu bagaimana hukumnya ? jawabannya itu ditafsil, kalau KB
nya itu Cuma sekedar untuk mengatur kelahiran anak, artinya di KB tapi nanti
masih bisa mempunyai anak lagi, itu dilihat-lihat kalau tidak ada manfaatnya
tidak makruh, kalau ada manfaatnya malah baik. Contohnya kalau kondisi kita itu
hidupnya pas-pasan, lalu kelahiran anak itu di atur jaraknya biar pendidikannya
terjamin. Yang haram itu model KB yang bisa mengakibatkan orang itu tidak bisa
hamil selamanya, kenapa kok haram? karena tujuan nikah itu untuk memperbanyak
keturunan, tapi kalau uritane itu dimatikan maka hukumnya haram. (Bapak
Nadziful Fuad)
Sekedar menambahkan, masalah KB itu paling tidak ada alasan,
misalnya orang putri ada rekomendasi dari dokter maka hukumnya wajib. Kalau tujuannya
untuk mengatur atau memudahkan pendidikan
anak maka hukum KB sunah, kalau jawaban yang tadi itu masih mengambang artinya
belum diberi keputusan hukum, dibilang tidak makruh itu hukumnya apa, sunah apa
mubah. Berdasarkan beberapa keputusan bahsul masail yang telah lalu, kalau
tujuannya untuk kemaslahan terhadap pendidikan anak itu hukumnya sunah,
misalnya punya anak 4 membiayai sekolah semua itu terlalu berat, punya anak 1 lebih
ringan itu disunahkan untuk melakukan KB agar tercukupi pendidikan anak, ada
ungkapan banyak anak banyak rejeki atau mengikuti sunah nabi itu memang benar,
tapi kalau malah memberatkan dan tidak mampu mengarahkan yang disyariatkan ini
sebaiknya ditinggalkan. Jadi hukumnya KB ada yang wajib, sunah, makruh, haram, mubah
itu bisa dilihat dalam bahsul masail yang telah lalu (Bapak Jamaludin).
Ada tambahan sedikit, sekarang umpamanya sudah ada bayi lalu
digugurkan bagaimana ? ini masih ditafsill umpama terpaksa ada orang tua yang
tega menggugurkan anak belum dipasang roh ada yang membolehkan, tapi kalau
sudah ada roh nya itu sama membunuh manusia maka hukumnya haram. (Bapak H.
Mustofa Aqil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar