Pertanyaan
Bagaimana hukumnya marokne sapi ?
(Bapak Suparno)
Jawaban
Maro atau dalam fiqih disebut ijaroh harus jelas upahnya, karena marokne
kalau dalam fiqih itu termasuk ijaroh fasidah. Sehingga marokne sapi butuh
jalan keluar, jalan keluarnya yaitu nadron bi nadrin (janji janjian),
misalnya “saya punya sapi harganya sekian, nanti kalau ada untungnya saya kasih
paroane. Biar tidak rusak, diberi ongkos yang jelas misalnya Rp. 10.000
dan nanti kalau dijual saya beri kelebihan harga pokok. (Gus Fuad)
Qoul Tsani
Hukumnya boleh karena hajat atau kebutuhan, dan
termasuk akad murobahah. (Tufatu Tulab hal. 67)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar