Selasa, 15 Agustus 2017

Hukum Marokne Sapi



Pertanyaan
Bagaimana hukumnya marokne sapi ? (Bapak Suparno)
Jawaban
Maro atau dalam fiqih disebut ijaroh harus jelas upahnya, karena marokne kalau dalam fiqih itu termasuk ijaroh fasidah. Sehingga marokne sapi butuh jalan keluar, jalan keluarnya yaitu nadron bi nadrin (janji janjian), misalnya “saya punya sapi harganya sekian, nanti kalau ada untungnya saya kasih paroane. Biar tidak rusak, diberi ongkos yang jelas misalnya Rp. 10.000 dan nanti kalau dijual saya beri kelebihan harga pokok. (Gus Fuad) 
Qoul Tsani  
Hukumnya boleh karena hajat atau kebutuhan, dan termasuk akad murobahah. (Tufatu Tulab hal. 67)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar